26/05/2024
Mangupura, 23 Mei 2024
Kepala Desa/Perbekel se-Kabupaten Badung didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung beserta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan Camat se-Kabupaten Badung melakukan koordinasi dan konsultasi teknis terhadap Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri di Jakarta. Rombongan diterima oleh Kasubbid Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Dalam koordinasi dan konsultasi dimaksud, dibahas point-point perubahan yaitu masa jabatan kepala Desa, syarat jumlah calon kepala Daerah, pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta perangkat Desa sesuai kemampuan Desa, hingga sumber pendapatan Desa. Dalam kesempatan dimaksud, peserta rapat juga menyampaikan saran dan masukan yang sekiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pada kesempatan yang terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan Camat se-Kabupaten Badung diterima oleh Sekretaris Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Ibu Dr. Paudah, M.Si. Dalam pertemuan dimaksud, Ibu Dr. Paudah, M.Si. memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk dapat memfasilitasi Kepala Desa/Perbekel serta perangkat daerah terkait se-Kabupaten Badung untuk hadir mendengar serta memahami secara langsung terhadap point-point perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam waktu dekat, Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi Pemda dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.