02/03/2025
Warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali resah akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal. Kali ini, pagar jembatan yang merupakan fasilitas umum dirusak untuk memberi akses bagi alat berat yang digunakan dalam operasi galian tersebut, Jum’at, (28/2/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, galian ini bukan pertama kalinya menuai protes masyarakat. Pada tahun 2024, warga sempat menghentikan kegiatan tersebut karena dinilai merugikan petani. Lokasi galian yang berada di antara sawah produktif menyebabkan gangguan sistem irigasi, bahkan jalan desa sempat dikeruk hingga kedalaman empat meter, padahal jalan tersebut menjadi akses utama bagi masyarakat sekitar.
Kini, di tahun 2025, aktivitas galian kembali beroperasi dan menimbulkan ketegangan baru. Meski kabarnya telah dimediasi oleh Petinggi Desa Pancur, warga tetap merasa dirugikan.
Salah seorang warga, N (62), mengeluhkan rusaknya jalan akibat galian yang membuat akses transportasi terputus.
“Orak gatok, dalane sak iki orak iso di lewati blas!” (Tidak masuk akal, jalannya sekarang benar-benar tidak bisa dilewati), ungkapnya dengan kesal.
Senada dengan itu, seorang petani terdampak, Pak S, mengaku pasrah menghadapi situasi ini.
“Sak iki rak iso metu kono bati, dema demo mamulo ajek pasrah, Mas.” (Sekarang tidak bisa ke sana lagi, mau demo juga percuma, akhirnya hanya bisa pasrah, Mas), katanya dengan raut wajah kecewa.
Satpol PP Mayong: Sudah Diberi Garis Pembatas, Tapi Fakta Berbeda
Saat dikonfirmasi, Mantri Satpol PP Mayong, Musha, menyatakan bahwa lokasi galian tersebut telah diberi garis pembatas oleh Tim Provinsi dan Dinas ESDM Jawa Tengah.
“Oo … ternyata itu yang ke lokasi punya Agus Alesta. Itu sudah di-line garis dari Tim Provinsi & Jateng ESDM & gabungan. Jadi sejak itu sudah nggak ada aktivitas lagi,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Saat media melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya garis polisi atau pembatas di sekitar